Kamis, 30 Agustus 2012
sanset
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi
Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan), maka tarif (potongan) pajak penghasilan pribadi adalah sebagai berikut.
Tarif pajak di atas diberlakukan setelah Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) dikurangi dari penghasilan bersih yang disetahunkan.
PTKP berbeda untuk status pekerja yang berbeda. Sesuai dengan Pasal 7 ayat 1, Undang- Undang No. 36 tahun 2008, bagi pekerja yang belum kawin, PTKP adalah Rp15.840.000. Bila pekerja kawin, ada penambahan Rp1.320.000 untuk PTKP. Bila pekerja mempunyai anak, ada penambahan PTKP sebesar Rp1.320.000 untuk setiap anak dan hanya berlaku sampai anak yang ketiga. Tidak ada penambahan PTKP untuk anak ke- empat dan seterusnya. Bila istri bekerja, PTKP pekerja tetap sama, yaitu Rp15.840.000 da tarif pajak penghasilan tetap sama.
Berikut adalah PTKP untuk status yang berbeda.
Itulah potongan pajak penghasilan pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang dapat Anda
gunakan untuk menghitung pajak penghasilan pribadi Anda.
Daftar undang-undang yang berkaitan dengan dunia kerja.
Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993)
Ada 12 pasal penting yang perlu diketahui pekerja maupun pemberi kerja (perusahaan).
Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja
Besar iuran Jamsostek untuk jenis usaha yang termasuk Kelompok I dan II.
Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja
Besar iuran Jamsostek untuk jenis usaha yang termasuk Kelompok III.
Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja
Besar iuran Jamsostek untuk jenis usaha yang termasuk Kelompok IV dan V.
Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi
Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (UU tentang Pajak Penghasilan), berikut adalah langkah-langkah menghitung pajak penghasilan yang bisa Anda gunakan.
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru
Bila ingin tahu bagaimana perhitungan pajak penghasilan Anda, ini contohnya.
Sepuluh Alasan PHK
Inilah alasan-alasan yang dapat digunakan perusahaan untuk mem-PHK Anda.
Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
Bila usaha-usaha penghematan (efisiensi) gagal untuk menyelamatkan perusahaan, berikut adalah langkah-langkah melakukan PHK.
Langkah-Langkah Menyikapi PHK
Bila perusahaan mem-PHK Anda, berikut adalah sikap yang bisa Anda pertimbangkan.
Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan
Cara menghitung uang pesangon dan penghargaan seperti diatur oleh UU No. 13/2003.
Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan
Sejak 1 Januari 2009, berlaku tarif pajak yang baru untuk uang pesangon dan penghargaan.
Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui
Ada tujuh (7) hal yang perlu diketahui.
Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Bila ingin membentuk serikat pekerja atau serikat buruh di perusahaan, langkah-langkah berikut bisa Anda terapkan.
Daftar Artikel di Putra-Putri-Indonesia.com
Dari Tarif Pajak Penghasilan ke Halaman Depan (Home)
Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan), maka tarif (potongan) pajak penghasilan pribadi adalah sebagai berikut.
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak (Rp) | Tarif Pajak | |
|---|---|---|
| Sampai dengan 50 juta | 5% | |
| Di atas 50 juta sd 250 juta | 15% | |
| Di atas 250 juta sd 500 juta | 25% | |
| Di atas 500 juta | 30% |
PTKP berbeda untuk status pekerja yang berbeda. Sesuai dengan Pasal 7 ayat 1, Undang- Undang No. 36 tahun 2008, bagi pekerja yang belum kawin, PTKP adalah Rp15.840.000. Bila pekerja kawin, ada penambahan Rp1.320.000 untuk PTKP. Bila pekerja mempunyai anak, ada penambahan PTKP sebesar Rp1.320.000 untuk setiap anak dan hanya berlaku sampai anak yang ketiga. Tidak ada penambahan PTKP untuk anak ke- empat dan seterusnya. Bila istri bekerja, PTKP pekerja tetap sama, yaitu Rp15.840.000 da tarif pajak penghasilan tetap sama.
Berikut adalah PTKP untuk status yang berbeda.
| Status Pekerja | PTKP (Rp) | |
|---|---|---|
| Belum Kawin | 15.840.000 | |
| Kawin, anak 0 | 17.160.000 | |
| Kawin, anak 1 | 18.480.000 | |
| Kawin, anak 2 | 19.800.000 | |
| Kawin, anak 3 | 21.120.000 |
Artikel Terkait:
Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Pajak Penghasilan dan Serikat PekerjaDaftar undang-undang yang berkaitan dengan dunia kerja.
Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993)
Ada 12 pasal penting yang perlu diketahui pekerja maupun pemberi kerja (perusahaan).
Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja
Besar iuran Jamsostek untuk jenis usaha yang termasuk Kelompok I dan II.
Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja
Besar iuran Jamsostek untuk jenis usaha yang termasuk Kelompok III.
Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja
Besar iuran Jamsostek untuk jenis usaha yang termasuk Kelompok IV dan V.
Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi
Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (UU tentang Pajak Penghasilan), berikut adalah langkah-langkah menghitung pajak penghasilan yang bisa Anda gunakan.
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru
Bila ingin tahu bagaimana perhitungan pajak penghasilan Anda, ini contohnya.
Sepuluh Alasan PHK
Inilah alasan-alasan yang dapat digunakan perusahaan untuk mem-PHK Anda.
Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
Bila usaha-usaha penghematan (efisiensi) gagal untuk menyelamatkan perusahaan, berikut adalah langkah-langkah melakukan PHK.
Langkah-Langkah Menyikapi PHK
Bila perusahaan mem-PHK Anda, berikut adalah sikap yang bisa Anda pertimbangkan.
Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan
Cara menghitung uang pesangon dan penghargaan seperti diatur oleh UU No. 13/2003.
Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan
Sejak 1 Januari 2009, berlaku tarif pajak yang baru untuk uang pesangon dan penghargaan.
Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui
Ada tujuh (7) hal yang perlu diketahui.
Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Bila ingin membentuk serikat pekerja atau serikat buruh di perusahaan, langkah-langkah berikut bisa Anda terapkan.
Daftar Artikel di Putra-Putri-Indonesia.com
Dari Tarif Pajak Penghasilan ke Halaman Depan (Home)
pasti aku
Karya: Huda M Elmatsani
Bila ada embun jatuh di hatimu, barangkali aku, kedinginan dalam gigil rindu. Angin yang menghembusmu begitu peluk, embun yang membiusmu lewat kecupan sejuk. Tak diragukan, itu aku.
Api yang mengepungmu dengan tatapan anggun, membakar sunyimu dengan rindu yang unggun.
Pasti aku.
Api yang mengepungmu dengan tatapan anggun, membakar sunyimu dengan rindu yang unggun.
Pasti aku.
undang-undang guru dan dosen
Guru menjadi ujung tombak dalam pembangunan pendidikan nasional. Utamanya dalam membangun dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal.
Guru profesional dan bermartabat menjadi impian kita semua karena akan melahirkan anak bangsa yang cerdas, kritis, inovatif, demokratis, dan berakhlak. Guru profesional dan bermartabat memberikan teladan bagi terbentuknya kualitas sumber daya manusia yang kuat. Sertifikasi guru mendulang harapan agar terwujudnya impian tersebut. Perwujudan impian ini tidak seperti membalik talapak tangan. Karena itu, perlu kerja keras dan sinergi dari semua pihak yakni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan guru.
Dibawah ini Peraturan Perundang-undangan tentang Guru dan Dosen
1. UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Download Now
2. UUNo.20Tahun2003Tentang SistemPendidikanNasional. Download Now
Guru menjadi ujung tombak dalam pembangunan pendidikan nasional. Utamanya dalam membangun dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal.
Guru profesional dan bermartabat menjadi impian kita semua karena akan melahirkan anak bangsa yang cerdas, kritis, inovatif, demokratis, dan berakhlak. Guru profesional dan bermartabat memberikan teladan bagi terbentuknya kualitas sumber daya manusia yang kuat. Sertifikasi guru mendulang harapan agar terwujudnya impian tersebut. Perwujudan impian ini tidak seperti membalik talapak tangan. Karena itu, perlu kerja keras dan sinergi dari semua pihak yakni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan guru.
Dibawah ini Peraturan Perundang-undangan tentang Guru dan Dosen
1. UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Download Now
2. UUNo.20Tahun2003Tentang SistemPendidikanNasional. Download Now
Langganan:
Komentar (Atom)


