Jumat, 31 Agustus 2012

AKUNTANSI PIUTANG

Piutang terjadi karena adanya penyerahan barang dan jasa yang belum dilakukan pembayaran. Namun walaupun belum dilakukan pembayaran penyerahan barang dan jasa ini sesuai dasar akrual transaksi tersebut sudah diakui sebagai penjualan. Realisasi pembayaran uang akan dilakukan dikemudian hari. Konsekwensi penjualan seperti ini (penjualan kredit) memiliki resiko atas ketidak pastian uang tunai dari hasil penjualan barang dan jasa tersebut untuk diterima. Pembahasan piutang menjadi penting ketika kepastian piutang menjadi uang tunai tidak atau belum tentu 100% diterima semua. Pelaporan piutang menghendaki adanya nilai realisasi, artinya nilai piutang pada akhir tahun dinilai/diakui sebesar nilai yang dapat direalisasi penerimaannya,  sehingga apabila adanya ketidakpastian atas tagihan itu membutuhkan kebijakan manajemen dalam menghadapi hal tersebut. Salah satu cara untuk menghadapi atas ketidakpastian ini dipertimbangkan adanya kerugian piutang.

1.      PROSES TERJADI  PIUTANG
Seperti pada pembahasan terdahulu bahwa aktiva merupakan rekening riil dan pada akhir periode akuntansi dinilai atas dasar realisasi, sebagai conto adalah piutang yang berasal dari penjualan kredit.

  1. Pada waktu dilakukan penjualan kredit dicatat/dijurnal :
Misalnya CV A menjual barang dagangan dengan syarat pembayaran 2/10 n 30 sebesar Rp 10.000.000,- kepada CV B pada tanggal 1 Maret 2007

Tanggal
Ayat-ayat jurnal
Debet
kredit
1/03/07
Piutang
            Penjualan
Rp 10.000.000,--

Rp 10.000.000,--
           
            Apabila ada retur penjualan sebesar Rp 1.000.000,-- akan di jurnal

Tanggal
Ayat-ayat jurnal
Debet
kredit
1/03/07
Retur Penjuaalan
            Penjualan
Rp 10.000.000,--

Rp 10.000.000,--



Ada beberapa metode untuk mengantisipasi adanya tagihan yang tidak dapa ditagih yakni, metode langsung dan metode tidak langsung (metode cadangan).

Metode langsung:
Pada metode ini apabila ada piutang yang tidak dapat ditagih langsung dihapus dan atas penghaspusan piutang tersebut dicatat sebagai Kerugian Piutang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar